Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Punya 1 Hakim Pajak, MA Minta Syarat Harus Jadi Hakim Selama 20 Tahun Dihapus

"Kami minta kebijakan khusus untuk hakim pajak tidak pakai ukuran dua puluh tahun. Sampai kapanpun pasti sulit dapatkan hakim pajak,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hanya Punya 1 Hakim Pajak, MA Minta Syarat Harus Jadi Hakim Selama 20 Tahun Dihapus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung ternyata hanya memiliki satu hakim pajak.

Jumlah tentunya sangat minim mengingat perkara peninjauan kembali untuk bidang pajak ke Mahkanah Agung jumlahnya ribuan.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan sangat sulit mencari hakim pajak.

Baca: Ini Kata Ketua MA Soal Pengurangan Hukuman Penjara OC Kaligis

Banyak yang tes tapi selalu gagal karena syaratnya yang sangat berat.

Hatta berharap agar satu syarat yakni telah menjadi hakim selama 20 tahun ditiadakan.

Berita Rekomendasi

Menurt Hatta Ali, rendahnya calon yang memenuhi kualifikasi itu karena biasanya yang menjadi hakim pajak adalah di akhir masa tugas di Kementerian Keuangan.

Baca: Pegawai Maju Pilkada, Ketua KPK: Semoga Bisa Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN

"Kami minta kebijakan khusus untuk hakim pajak tidak pakai ukuran dua puluh tahun. Sampai kapanpun pasti sulit dapatkan hakim pajak," kata Hatta Ali di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Karena memang sangat mendesak, Hatta mengatakan kesempatan untuk hakim nonkarir yang mempunyai pengetahuan sangat mumpuni tentang pajak.

Bisa saja akuntan, akademisi atau siapapun yang memiliki kecakapan terkait pajak.

Baca: Dampingi Bima Arya Dalam Pilkada Kota Bogor, Direktur KPK Mengundurkan Diri

"Kami persilakan untuk mengajukan lamaran sebagai hakim agung dan kami minta persyaratan syarat dua puluh tahun tahun tidak dilakukan sebagai persyaratan sebagai hakim pajak," kata Hatta Ali.

Sepanjang tahun 2017, Mahkamah Agung menerima 3.904 perkara jumlah permohonan peninjauan kembali.

Dari jumlah tersebut, 2.187 merupakan PK atas perkara yang diputus pengadilan pajak.

Baca: Sandiaga Akan Lakukan Inspeksi Mendadak Terhadap PNS DKI Pada 2 Januari

Untuk keseluruhan, Mahkamah Agung menerima perkara 12.181 permohonan.

Jumlah terbanyak adalah permohonan kasasi sejumlah 11.145 kemudian disusul peninjaun kembali, kemudian grasi sebanyak 58, uji materi sejumlah 67, pelanggaran administrasi pemilihan sejummlah empat dan uji pandapat sejumlah tiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas