9 Kepala Daerah Berompi Oranye dan "Berkantor" di KPK Sepanjang 2017, Siapa Saja ?
Tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penindakan dalam memberantas korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW). Kasus ini sempat heboh karena di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, berhembus kabar KPK melakukan penangkapan terhadap Rita, Selasa (26/9/2017).
Namun kabar penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dibantah oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Agus menjelaskan, Rita ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kukar.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010 dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima untuk memuluskan perizinan lokasi, keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Atas kasus ini, Rita ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sementara Hendry Gun dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Lanjut di kasus dugaan menerima gratifikasi, Rita bersama Khairudin (KH), Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai kartanegara selama masa jabatan tersangka. Atas kasus ini, Rita ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sementara Khairudin ditahan di Rutan Guntur.
Keempat, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9/2017) KPK menetapkan status tersangka pada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi (TIA) atas kasus dugaan suap proses perizinan pembangunan Mall Transmart.
Selain Tubagus Iman, KPK juga menetapkan status tersangka pada lima orang lainnya. Mereka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)/ Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkot Cilegon Ahmad Dita Prawira; dan seorang bernama Hendry.
Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.
Berkas perkara Tubagus Donny Sugihmukti, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan dan menunggu jadwal sidang.
Dalam perkara ini, diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.
PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.
Kelima, Wali kota Batu, Eddy Rumpoko menjadi tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (17/9/2017) atas kasus suap belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Selain Eddy Rumpoko, KPK juga menetapkan status tersangka pada dua orang lainnya yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan dan seorang pengusaha, Filipus Djap.