Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geliat Kasus Ujaran Kebencian di Tahun 2017, Mulai Kelompok Saracen hingga Menghina Panglima TNI

Kasus ujaran kebencian tumbuh signifikan pada 2017 ini. Sejumlah laporan kasus ujaran kebencian masuk ke Bareskrim Polri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Geliat Kasus Ujaran Kebencian di Tahun 2017, Mulai Kelompok Saracen hingga Menghina Panglima TNI
Repro/Kompas TV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian tumbuh signifikan pada 2017 ini. Sejumlah laporan kasus ujaran kebencian masuk ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan data penanganan kasus kejahatan siber yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terdapat sejumlah 97 kasus dan 37 di antaranya sudah diselesaikan selama 2017.

Kejahatan itu terdiri dari, tiga kasus konten pornografi, satu kasus hacking, empat kasus perjudian online, 38 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 18 kasus penipuan, 21 kasus menyebarkan rasa permusuhan, dan delapan kasus illegal acces.

Kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan rasa permusuhan masuk ke dalam ranah kasus ujaran kebencian yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca: Sempat Menolak Dites Urine dan Kesulitan Buang Air Kecil, Ternyata Pilot Malindo Air Simpan Sabu

Kasus ini menjadi perkara kedua terbanyak yang ditangani oleh penyidik setelah kasus penipuan.

Berita Rekomendasi

Satu kasus ujaran kebencian yang paling menyita perhatian publik adalah yang dilakukan oleh kelompok Saracen.

Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017).
Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017). (Twitter)

Kelompok ini melakukan penyebaran ujaran kebencian dengan motif ekonomi.

Kelompok ini menyebarkan ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka.

Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.

Baca: Dituduh Lakukan Pelecehan, Pengemudi Taksi Online Babak Belur Dianiaya Tiga Pria

Mereka ditangkap oleh Satgas Patroli Siber yang dipimpin oleh AKBP Irwan Anwar pada Agustus 2017.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas