Geliat Kasus Ujaran Kebencian di Tahun 2017, Mulai Kelompok Saracen hingga Menghina Panglima TNI
Kasus ujaran kebencian tumbuh signifikan pada 2017 ini. Sejumlah laporan kasus ujaran kebencian masuk ke Bareskrim Polri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian tumbuh signifikan pada 2017 ini. Sejumlah laporan kasus ujaran kebencian masuk ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan data penanganan kasus kejahatan siber yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terdapat sejumlah 97 kasus dan 37 di antaranya sudah diselesaikan selama 2017.
Kejahatan itu terdiri dari, tiga kasus konten pornografi, satu kasus hacking, empat kasus perjudian online, 38 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 18 kasus penipuan, 21 kasus menyebarkan rasa permusuhan, dan delapan kasus illegal acces.
Kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan rasa permusuhan masuk ke dalam ranah kasus ujaran kebencian yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca: Sempat Menolak Dites Urine dan Kesulitan Buang Air Kecil, Ternyata Pilot Malindo Air Simpan Sabu
Kasus ini menjadi perkara kedua terbanyak yang ditangani oleh penyidik setelah kasus penipuan.
Satu kasus ujaran kebencian yang paling menyita perhatian publik adalah yang dilakukan oleh kelompok Saracen.
Kelompok ini melakukan penyebaran ujaran kebencian dengan motif ekonomi.
Kelompok ini menyebarkan ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka.
Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
Baca: Dituduh Lakukan Pelecehan, Pengemudi Taksi Online Babak Belur Dianiaya Tiga Pria
Mereka ditangkap oleh Satgas Patroli Siber yang dipimpin oleh AKBP Irwan Anwar pada Agustus 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.