Geliat Kasus Ujaran Kebencian di Tahun 2017, Mulai Kelompok Saracen hingga Menghina Panglima TNI
Kasus ujaran kebencian tumbuh signifikan pada 2017 ini. Sejumlah laporan kasus ujaran kebencian masuk ke Bareskrim Polri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan situs Saracennews.com.
Mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian sejak Pilkada 2016.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Selain itu banyak kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial.
Di awal tahun Bareskrim menangkap Ropi Yatsman (36).
Melalui akun Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, dia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Joko Widodo.
Baca: Jokowi Naik Andong di Malioboro, Sang Kusir Ketiban Rezeki Rp 500 Ribu
Selain Jokowi, Ropi mengedit foto sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, diketahui bahwa Tipikor merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.
Sementara pada Agustus 2017, polisi menangkap MFB, seorang pelajar SMK di Medan yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Pemuda ini ditangkap setelah menghina Jokowi melalui akun Facebook-nya.
Dalam laman Facebook yang menggunakan nama Ringgo Abdillah itu, MFB menggunggah foto-foto yang berisi hinaan terhadap Jokowi dan institusi Polri.
Kasus lain yang berbau ujaran kebencian adalah yang dilakukan oleh ibu ruang tangga, Asma Dewi.
Polisi menangkap Asma Dewi, pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebook-nya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.