Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala ''Pohon Beringin'' Berupaya Menahan Terjangan Badai

Partai Golkar ibarat diterjang badai saat sang Ketua Umum Setya Novanto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kala ''Pohon Beringin'' Berupaya Menahan Terjangan Badai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/12/2017). Ketua DPR nonaktif itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Keputusan itu pun disayangkan sejumlah pihak.

"Siapa suruh dulu (DPD I dan DPD II) itu memilih Novanto. Sudah tahu orang itu banyak kasusnya. Bahkan sebelum menjadi ketua umum," kata seorang petinggi Partai Golkar kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Novanto yang terpilih sebagai Anggota DPR tahun 1999-2004 mewakili NTT dan dipercaya secara berturut-turut selama empat periode sampai 2014-2019 ini pun melewati jalan panjang melawan KPK.

Setelah beberapa kali diperiksa hingga mengaku sakit, Novanto memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK.

Tanggal 29 September 2017, Hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel Cepi Iskandar memenangkan Setya Novanto.

Status tersangkanya dianggap tidak sah dan penyidikan diminta dihentikan. Sebab, penetapan tersangka itu dilakukan di awal penyidikan. Sementara, permohonan pembatalan status cegahnya tidak dikabulkan.

Di tengah perlawanan hukum pihak Setnov itu, pada Jumat (10/11/2017), KPK resmi merilis penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP untuk kedua kalinya.

Berita Rekomendasi

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Setnov itu sudah diantarkan ke rumahnya, pada 3 November 2017.

Beberapa jam setelah penetapan kembali Novanto sebagai tersangka, Fredrich membuat laporan polisi lainnya terhadap KPK.

Yakni, dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. Ia juga berencana menggugat kembali ke praperadilan.

Pada tanggal 12 November 2017, Novanto genap berusia 62 tahun.

Satu hari setelahnya, Senin (13/11/2017) Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK.

Dirinya mengirimkan surat yang berkop DPR RI soal ketidakhadirannya kepada lembaga antirasuah. Isinya, dalih soal keharusan KPK dalam mengantongi izin Presiden untuk memeriksa dirinya. Sebelum ada izin Presiden, Setnov tak akan memenuhi panggilan KPK.

Di saat yang sama, Setnov melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPR ke daerah pemilihan (Dapil)-nya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas