Kala ''Pohon Beringin'' Berupaya Menahan Terjangan Badai
Partai Golkar ibarat diterjang badai saat sang Ketua Umum Setya Novanto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Pada hari Rabu (15/11/2017) mengenakan setelan jas lengkap, Novanto berpidato dihadapan Anggota DPR dan membacakan pidato pembukaan masa sidang DPR tahun sidang 2017-2018.
Saat itu, dirinya juga memastikan Pansus Hak Angket KPK melanjutkan penyelidikannya terhadap KPK.
Padahal KPK meminta dirinya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka. Novanto beralasan, pihaknya tengah mengajukan gugatan uji materi UU KPK ke MK.
Malam harinya sekitar pukul 21.38 WIB, tim Penyidik KPK datang ke kediaman Novanto dengan membawa surat penangkapannya. Upaya paksa itu juga dikawal oleh puluhan anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang.
Setelah menunggu beberapa saat, Fredrich Yunadi sang kuasa hukum, datang dan berdebat dengan penyidik soal keabsahan penangkapan itu. Penyidik kemudian menggeledah rumah Novanto dan tak menemukannya.
Namun Fredrich mengaku, Novanto sempat menerima telepon dan dijemput orang tak dikenal sebelum KPK datang ke kediamannya.
Tanggal 16 November 2017, Kuasa Hukum Setya Novanto diketahui kembali mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Novanto di PN Jaksel, pada 15 November 2017.
Terkait kasus yang menimpa Novanto, Partai Golkar pun menggelar rapat pleno Selasa 21 November 2017 di DPP, Slipi, Jakarta Barat.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin, yang salah satunya membahas nasib Novanto setelah putusan praperadilan yang kedua diputus.
Dalam rapat itu hadir Koordinator Bidang Ekonomi Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian yang digadang menjadi calon kuat pengganti Novanto.
Beberapa waktu berselang, Airlangga pun mendapatkan dukungan dari sejumlah DPD tingkat I dan II se-Indonesia.
Mereka mendorong Airlangga ditetapkan menjadi ketua umum dalam Munaslub. Dalam rapat ini, pendukung dan penentang Novanto berbedat keras. Ada yang berpendapat mempertahankan Novanto sebagai ketua umum meskipun berstatus tahanan KPK.
Ada juga yang meminta Golkar memecat Novanto.
Bukan cuma diam, dari balik jeruji Rutan KPK, Novanto menuliskan beberapa surat.
Salah keputusannya legowo mundur dari jabatan Ketua DPR dan menunjuk Ketua Badan Anggaran DPR RI Aziz Syamsuddin, menggantikan posisinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.