Anggota Komisi III DPR Soroti Vonis Ringan Kasus Narkoba Mantan Pegawai Ditjen Pajak
"Dengan barang bukti lebih dari 30 gram seperti dinyatakan Polri saat penangkapan, seharusnya vonis diterima lebih tinggi,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Sahroni mengapresiasi langkah Kejari Manado untuk mengajukan banding.
Menurutnya hal itu menandakan sikap tegas kejaksaan yang menyatakan perang terhadap narkoba.
Baca: Bahas Kriminalisasi Kadernya di Kalimantan Timur, SBY Ungkit Kasus Sylviana Saat Pilkada Jakarta
"Terdakwa juga berstatus pimpinan di lingkungan kerja Dirjen Pajak, vonis rendah bisa menggambarkan adanya perbedaaan pemberian putusan terhadap terdakwa kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang sama," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu ditangkap Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 sekitar jam 01.45 WITA di Parkiran Basement Apartemen Taman Sari Lagon Kmp. Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang.
Barang bukti ditemukan ketika itu berupa dua paket besar narkotika berjenis shabu-shabu seberat 30,41 gram, satu buah kotak elastic band merk Daiichi warna biru, serta 14 buah KTP.
Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado.
Wahyu dituntut JPU melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.