Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan KPK Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 605 Juta

Seorang karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meninggal dunia saat sedang bekerja, 7 November 2017 yang lalu.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Karyawan KPK Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 605 Juta
dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meninggal dunia saat sedang bekerja, 7 November 2017 yang lalu.

BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (3/1), memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 605 juta kepada ahli waris yang bersangkutan.

Karyawan yang meninggal tersebut bernama Yasmini. Saat sedang bekerja di Gedung KPK, dia tiba-tiba terjatuh dan akhirnya meninggal dunia pada usia 53 tahun.

Diduga, karyawan Bagian Pengadaan KPK itu mengalami serangan jantung.

Dana santunan JKK itu diserahkan langsung oleh dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, kepada ahli waris Yasmini di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Agus menyatakan belasungkawa atas kejadian ini kepada keluarga dan pimpinan KPK. Menurutnya, santunan ini merupakan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta.

"Jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Dia menuturkan, sesuai amanah Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga dengan penyerahan santunan secara langsung oleh KPK ini dapat memberi contoh baru untuk masyarakat pekerja akan haknya sebagai pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan ini merupakan kewajiban pemberi kerja," bilang Agus.

Baca: Nyawa Pengendara Motor Tak Tertolong Setelah Tertimpa Pohon Tumbang

"Pegawai merupakan aset yang paling berharga bagi kami, dengan itu kami harus menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraannya saat ini dan masa depannya bagi para pegawai di lingkungan kerja KPK," timpal Alexander Marwata.

Menurut Alexander, BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat baik memberikan pelayanan kepada pesertanya dalam ketepatan dan kecepatan.

Hal dirasakan oleh peristiwa yang menimpa pegawai KPK. Dia juga berharap pelayanan ini dapat terus ditingkatkan dan merata kepada seluruh pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami juga menyadari dengan profesi yang disandang ini merupakan profesi dengan nilai risiko tinggi sehingga dibutuhkan jaminan yang baik agar para pegawai kami dapat bekerja dengan tenang dan nyaman," katanya.

Menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KPK telah terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2015, dan November 2017 diketahui terdapat 1.519 pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang tahun 2017, KPK telah melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 629 juta dengan total dua kasus klaim.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas