Plt Sekda Beberkan Dugaan Keterlibatan Gubernur Zumi Zola Kepada Penyidik KPK
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, mengungkap dugaan keterlibatan atasannya, Gubernur Zumi Zola.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, mengungkap dugaan keterlibatan atasannya, Gubernur Zumi Zola.
Hal itu disampaikan Erwan Malik melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi pemeriksa kliennya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Menurut Lifa, Erwan telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sejujurnya perihal latar belakang pemberian uang kepada pihak DPRD Provinsi Jambi untuk mendapatkan pengesahan atau "ketok palu" pengajuan RAPBD Tahun 2018.
Baca: Gubernur Zumi Zola Tanggapi Santai Soal Kantornya di Geledah KPK
Ia menceritakan, sebagaimana pengakuan kliennya, sebenarnya masa jabatan Erwan Malik selaku Plt Sekda berakhir pada akhir September 2017 atau dua bulan sebelum terjaring OTT oleh tim KPK pada 29 November 2017.
Namun, Erwan Malik masih tetap dipertahankan dan tetap mendapat perintah dari atasannya, Zumi Zola.
"Jabatan Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi, klien kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan," ujar Lifa.
Arahan dari gubernur atau siapa?
"Yang paling atas, yang Anda sebutkan tadi," jawab Lifa.
Baca: Anggota Komisi III DPR Soroti Vonis Ringan Kasus Narkoba Mantan Pegawai Ditjen Pajak
Ia menegaskan, pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018 bukan inisiatif dari Erwan Malik, melainkan atas perintah atasannya.
Berarti pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Jambi dari Erwan Malik hanya mengikuti perintah atasannya?
"Betul," tegas Ifa.