Abdul Latif Pernah Dihukum karena Korupsi, Ketua KPK: Mari Pilih Calon Kepala Daerah yang Bersih
Ia tersangkut dalam kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membeberkan fakta bahwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan, Abdul Latif (ALA) pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Ia tersangkut dalam kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 pada tahun 2005-2006.
Baca: Cara Pemerintah Jaga Produksi WK Migas Yang Kontraknya Bakal Habis
Hari ini, Jumat (5/1/2018) KPK menetapkan Abdul Latif bersama empat orang lainnya yang ditangkap di HST dan Surabaya sebagai terangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Damanhuri di Barabai, HST, Kalimantan Selatan.
“Saat itu Abdul Latif menjabat sebagai kontraktor swasta dan proyek itu tidak selesai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Setelah menjalani hukuman pada tahun 2005 sampai 2006, ALA mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Tapin, HST, dan Hulu Sungai Selatan.”
“Setahun setelah menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan beliau mencalonkan diri menjadi calon bupati HST periode 2016-2021 dan terpilih kemudian dilantik pada Februari 2016 lalu. Sementara Donny Winoto yang ditangkap di Surabaya merupakan kontraktor swasta yang menangani cukuo banyak proyek di HST,” jelas Agus Rahardjo.
Hal itu bagi Agus Rahardjo merupakan peringatan bagi setiap warga Indonesia untuk mengenal secara baik calon pemimpin daerah yang akan mereka pilih.
“Ini merupakan peringatan bahwa kita harus mengetahui “track record” semua orang, sehingga kita bisa mempercayakan amanah membangun daerah kita masing-masing kepada mereka. Mari kita pilih orang yang benar-benar baik dan tidak cacat hukum,” tegas Agus Rahardjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dan Surabaya pada Kamis (4/1/2018) kemarin.
Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 Abdul Latif (ALA); Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI); dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit (ABS) yang ditangkap di Kalimantan Selatan.
Sementara satu tersangka sebagai pemberi adalah Donny Winoto (DON) yang merupakan Direktur Utama PT Menara Agung yang ditangkap di Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.