Ini 3 Kasus Terbesar yang Menjerat Para Hakim, Salah Satunya Perselingkuhan
Selain kedua kasus tersebut, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH yaitu 17 perkara (34,6%).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus suap dan gratifikasi menjadi dua penyakit hakim yang paling sering disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MK) oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung sejak 2009 hingga sekarang.
Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, 22 laporan terhadap hakim adalah karena praktik suap dan gratifikasi yaitu sekitar 44,9% dari total laporan.
Kedua aib ini selalu saja menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.
Baca: Sajian Makanan untuk Menteri Saat Rapat yang Dipimpin Jokowi, Apa Menunya?
"Hal ini tentu menjadi keprihatinan dan sudah sepatutnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. KY mengimbau para hakim untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Selain kedua kasus tersebut, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH yaitu 17 perkara (34,6%).
Pada tahun 2009 dan 2010 kasus perselingkuhan belum pernah digelar di sidang MKH.
Namun, sejak tahun 2011-2017 laporan ini selalu ada.
Bahkan, di tahun 2013 dan 2014 laporan ini mendominasi.
Baca: Aibnya Dibongkar Penulis Buku, Trump: Semua Itu Bohong!
Menurut Farid, perselingkuhan di antara para hakim dipicu karena penempatan tugas seorang hakim yang jauh dari keluarganya.
Oleh karena itu, pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya.
"Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga ditengarai menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan," beber Farid.
Kasus lainnya yang disidangkan di MKH adalah bersikap indisipliner (5 laporan), mengonsumsi narkoba (3 laporan), memanipulasi putusan kasasi (1 laporan), dan pemalsuan dokumen (1 laporan).
Untuk di tahun 2017, KY dan MA menggelar 3 kali sidang MKH karena kasus penyuapan (1 laporan) dan perselingkuhan (2 laporan).
Secara khusus, KY sebagai mitra kerja Mahkamah Agung mengapresiasi langkah pembinaan dan pembenahan yang telah dilakukan MA.
Namun, KY berharap agar MA lebih tegas terhadap oknum-oknum yang telah mencederai kemuliaan lembaga peradilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.