Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tolak Adi Putra Kurniawan Sebagai Justice Collaborator, Ini Alasannya

Pada perkara tersebut, Adi Putra Kurniawan dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jaksa KPK Tolak Adi Putra Kurniawan Sebagai Justice Collaborator, Ini Alasannya
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Permohonan terdakwa komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sebagai justice collaborator kasus suap terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono ditolak.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak karena permohonan itu tidak memenuhi syarat lantaran Adi Putra dan Antonius Tonny Budiono adalah pelaku utama pada perkara tersebut.

Baca: Anies Baswedan dan Menteri Retno Resmikan Pembangunan Gedung Sekretariat ASEAN Baru

Adi Putra berperan sebagai pemberi suap sementara Antonius Tonny Budiono sebagai penerima.

"Kami berpendapat bahwa permohonan justice collaborator Adi Putra Kurniawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata jaksa Dian Hamisena saat membacakan surat tuntutan

Selain itu, saat tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (4/1/2017), Adi Putra Kurniawan belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terpisah di persidangan atas nama Antonius Tonny Budiono.

Baca: Keluhkan Anggaran Dipotong, Ombudsman Butuh Anggaran Rp 300 Juta Sekali Investigasi

Berita Rekomendasi

Pada perkara tersebut, Adi Putra Kurniawan dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Adi Putra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut jaska, Adi Putra telah memberikan uang secara bertahap sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Antonius Tonny Budiono selaku direktur jenderal perhubungan laut Kementerian Perhubungan.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas