Jaksa KPK Tolak Adi Putra Kurniawan Sebagai Justice Collaborator, Ini Alasannya
Pada perkara tersebut, Adi Putra Kurniawan dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Permohonan terdakwa komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sebagai justice collaborator kasus suap terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono ditolak.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak karena permohonan itu tidak memenuhi syarat lantaran Adi Putra dan Antonius Tonny Budiono adalah pelaku utama pada perkara tersebut.
Baca: Anies Baswedan dan Menteri Retno Resmikan Pembangunan Gedung Sekretariat ASEAN Baru
Adi Putra berperan sebagai pemberi suap sementara Antonius Tonny Budiono sebagai penerima.
"Kami berpendapat bahwa permohonan justice collaborator Adi Putra Kurniawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata jaksa Dian Hamisena saat membacakan surat tuntutan
Selain itu, saat tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (4/1/2017), Adi Putra Kurniawan belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terpisah di persidangan atas nama Antonius Tonny Budiono.
Baca: Keluhkan Anggaran Dipotong, Ombudsman Butuh Anggaran Rp 300 Juta Sekali Investigasi
Pada perkara tersebut, Adi Putra Kurniawan dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Adi Putra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut jaska, Adi Putra telah memberikan uang secara bertahap sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Antonius Tonny Budiono selaku direktur jenderal perhubungan laut Kementerian Perhubungan.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.