Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Irjen Pol Safarudin Bantah Intervensi Parpol terkait Pencalonan Pilkada Kaltim

Pernyataan Hinca Pandjaitan yang mengaku telah diintervensi penegak hukum dan partai tertentu pada Pilkada Kalimantan Timur, dibantah.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolda Irjen Pol Safarudin Bantah Intervensi Parpol terkait Pencalonan Pilkada Kaltim
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Walikota Samarinda Syaharie Jaang (paling kiri) dan Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (kedua dari kiri) berfoto usai rapat pada Rabu (3/1/2017) malam. 

"Kami belum mengambil keputusan. Tapi, pengumuman akan kami sampaikan pada 7 Januari besok," ujarnya.

Hasto mengatakan tidak perlu sebuah partai politik menguraikan kata-kata melodramatik dan seolah-olah menjadi korban intervensi penguasa.

Bukan tanpa sebab, PDIP jelas Hasto, mengalami hal yang lebih besar dari itu.

Bahkan kantor partai dibakar saat 27 Juli 1996 atau dikenal sebagai peristiwa Kuda Tuli.

Lima tahun lalu, PDIP juga merasa adanya ketidakadilan pada Pilkada Bali yang dinilai dilakukan secara sistematis.

"Tapi kami diam, momen itu menjadikan kami bisa dekat dan berjuang bersama rakyat," tandasnya.

Klaim Kronologi Jelas
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa secara kronologis jelas adanya kriminalisasi terhadap Syaharie Jaang dan Rizal Effendi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum 25 Desember 2017, Jaang, kata Hinca, telah dipanggil delapan kali di kantor sebuah partai.

Saat itu, Jaang diminta untuk menetapkan pasangannya yaitu Kapolda Kaltim Irjen Pol Safarudin. Tetapi Jaang menolak.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddi?n berbicara di hadapan tamunya di sebuah acara.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddi?n berbicara di hadapan tamunya di sebuah acara. (Istimewa)

"Setelah itu ditelepon tanggal 25 Desember untuk menjawab pertanyaan yang sama dan Pak Jaang bilang tidak mungkin," jelasnya.

Pada 26 Desember, jelas Hinca, tidak ada angin, tidak ada hujan, seketika ada laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Jaang diminta untuk datang pada 29 Desember 2017 untuk pemeriksaan. Namun, Jaang tidak hadir dengan alasan belum siap.


"Dipanggil lagi kedua kali pada 2 Januari kemarin, tetapi kami belum siap untuk berkas-berkasnya. Lalu, tanggal 3 Januari baru kami mendampingi untuk pemeriksaan," jelasnya.

Jika dihitung waktu, kata dia, terkesan ada pemaksaan kasus yang menurutnya sudah selesai beberapa waktu lalu. Sehingga, tidak ada lagi yang perlu dijelaskan.

Namun begitu, jelas Hinca, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Serta meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan sesuatu atas kasus tersebut. (rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas