KPK Nyatakan Kasus Korupsi Hulu Sungai Tengah Bukan Inisiasi Pihak Swasta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara mengenai kasus korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara mengenai kasus korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
Agus mengatakan inisiatif dari kasus dugaan pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas 1, kelas 2, VIP dan Super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan bukan inisiasi dari pihak swasta.
Agus menuturkan pihak swasta menerima desakan dari pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menyerahkan dana tersebut.
Baca: Kepala BKPM Minta Pemda Ubah Mindset Penguasa Menjadi Pelayan
Hal tersebut dikatakan Agus saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Surabaya pada Kamis (1/1/2018).
"Kalau kita mengikuti peristiwanya. Swastanya pun kelihatannya memberikannya itu berat. Jadi didesek-desek terus untuk memberikan," kata
Agus juga mengatakan, pihak swasta yakni PT Menara Agung dan PT Sugriwa keberatan karena kedua PT tersebut belum menerima pembayaran penuh dari pemerintah.
Baca: Korsel dan Korut Bersedia Lanjutkan Pembicaraan Tingkat Tinggi Hubungan Kedua Negara
"Jadi inisiatifnya bukan dari swasta karena swasta itu juga kelihatannya belum menerima pembayaran penuh terhadap proyek yang dilakukan tapi sudah disuruh memberikan," kata Agus.
Sebelumnya, dalam kegiatan KPK tersebut, KPK mengamankan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (4/1/2018) di Surabaya dan Hulu Sungai Tengah.
Enam orang tersebut antara lain:
1. ALA (Bupati Hulu Sungai Tengah)
2. FRI (Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah di Barabai)
3. ABS (Direktur PT Sugriwa Agung)
4. DON (Direktur Utama PT. Menara Agung)
5. RYA (Pejabat pembuat komitmen di pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah)
6.PMN (Konsultan Pengawas)
Enam orang tersebut kini telah dibawa ke kantor KPK pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka.
Empat oranh yang diduga sebagai penerima adalah ALA (Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021), FRI Ketua Kamar Dagang Indonesia di Barabai Kalimantan Tengah, dan ABS yang merupakan Direktur Utama PT Sugriwa Agung.
Sementara seorang lainnya yang diduga sebagai pemberi berinisial DON merupakan Direktur Utama PT Menara Agung.