Pertimbangan Lengkap Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Setya Novanto
Majelis hakim yang diketuai oleh Yanto mengatakan materi eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
"Menimbang bahwa terhadap keberatan tim penasehat hukum, majelis hakim tidak sependapat karena yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara a quo adalah Setya Novanto, bukan Irman Sugiharto dan Andi Agustinus. Sehingga dalam pemeriksaan difokuskan pada pemeriksaan a quo yaitu terdakwa Setya Novanto," kata Hakim Anggota Anwar yang membacakan pertimbangan hakim.
4. Terkait hilangnya nama-nama yang menerima sebelumnya dalam surat dakwaan Setya Novanto.
Nama-nama yang hilang itu antara lain Melchias Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Rindoko, Abdul Hakim, Jamal Azis, kapoksi komisi II, Khatibul Umam Wiranu, Marzuki Ali dan 37 Anggota Komisi II serta Anas Urabaningrum.
Terkait nama-nama yang tidak lagi disebut itu, majelis hakim berpendapat yang diajukan sebagai terdakwa adalah mutlak kewenangan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, surat dakwaan tidak serta merta menjadi batal karena tidak dicantumkan sebab itu semua adalah kewenangan dan tanggung jawab jaksa penuntut umum.
"Karena yang diadili adalah perkara Setya Novanto bukan nama-nama yang hilang tersebut maka keberatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Anwar.