Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebar Berita Hoax Anggota DPR Terlibat KDRT, Pemred Media 'Bodong' Ditangkap Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pemimpin redaksi sebuah media bodong di Pati, Jawa Tengah, yaitu Zaenal Arif

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebar Berita Hoax Anggota DPR Terlibat KDRT, Pemred Media 'Bodong' Ditangkap Polisi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pemimpin redaksi sebuah media bodong di Pati, Jawa Tengah, yaitu Zaenal Arifin (28).

Dia ditangkap karena telah menulis ulang terkait informasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Anggota DPR RI Komisi III, Mulyadi.

"Pada tanggal 18 Desember 2017 kami dari siber telah menerima pengaduan pencemaran nama baik atau fitnah. Korban adalah Ir Mulyadi dari anggota komisi III Partai Demokrat tentang pencemaran nama baik beliau," kata Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah di kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Lebih lanjut, Irwansyah menerangkan bahwa berita yang ditulis ulang oleh Zaenal soal pengaduan istri Mulyadi, Mefiana Malinani ke MKD atas KDRT pada Selasa (5/12) lalu.

Menurut Zaenal, berita yang menyangkut Mulyadi tengah viral di media sosial. Oleh karena itu dia membuat ulang berita tersebut untuk dapat menarik para pembaca di medianya itu.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," jelasnya.

Baca: Soal #Hoax Membangun, Praktisi Digital ini Dukung Statement Kepala BSSN

BERITA REKOMENDASI

Zaenal sendiri ditangkap oleh polisi di kantornya di Jalan Ronggowasito, Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (4/1), untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi orang lain yang menyuruh Zaenal.

Menurut pengakuan Zaenal, bahwa perbuatannya itu murni dia lakukan sendiri tanpa adanya paksaan dari orang lain dan karena memang untuk konsumsi media bodongnya itu.

"Kemudian kami tindak Lanjuti, jadi pencemaran nama baik beredar melalui portal berita aliansi rakyat news. Kemudian kami berkoordinasi dengan Dewan Pers disana portal berita itu tidak terdaftar, atas dasar itu kami tindak lanjuti dan melakukan upaya tangkap paksa," ujarnya.

Sementara itu, Mulyadi yang merasa namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat oleh Zaenal tersebut mengaku bahwa berita tersebut tak benar alias bohong.


"Yang saya indikasikan diviralkan, tentu ini berita bohong. Saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," ujar Mulyadi di tempat yang sama.

Sebelum ke Bareskrim Siber, Mulyadi terlebih dahulu ke MKD untuk mencari kebenaran atas berita tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas