Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebar Berita Hoax Anggota DPR Terlibat KDRT, Pemred Media 'Bodong' Ditangkap Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pemimpin redaksi sebuah media bodong di Pati, Jawa Tengah, yaitu Zaenal Arif

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebar Berita Hoax Anggota DPR Terlibat KDRT, Pemred Media 'Bodong' Ditangkap Polisi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com

Ternyata, MKD pun tak mengetahui adanya pelanggaran etika atas laporan istrinya.

"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu," ucapnya.

Zaenal sendiri menyesali perbuatannya terhadap Mulyadi dan berjanji akan melakukan klarifikasi berita tersebut.

"Memang saya asal mencomot atau mengambil saja. Terkait pemberitaan tersebut saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang melawan hukum tersebut kepada bapak Mulyadi dan saya berjanji akan memperbaiki nama Mulyadi di web aliansirakyatnews.com," kata Zaenal di tempat yang sama.

Atas perbuatanya, Zaenal di sangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

Penulis: Dwi Rizki

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas