Soal Suap DPRD Jambi, Zumi Zola Mengaku Perintahkan PLT Sekda agar Tak Langgar Aturan
"Saya menanggapi, saya sebagai atasan memberi perintah hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan. Tadi saya...
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Soal Suap DPRD Jambi, Zumi Zola Mengaku Perintahkan PLT Sekda agar Tak Langgar Aturan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zumi-zola-usai-diperiksa-kpk_20180105_183356.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Erwan Malik untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Ia juga mengaku bahwa jawaban tersebut yang ia katakan kepada penyidik KPK selama pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Zumi usai melakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Mulia, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).
Baca: Zumi Zola Mengaku Jawab Semua Pertanyaan Penyidik KPK
"Saya menanggapi, saya sebagai atasan memberi perintah hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan. Tadi saya sampaikan seperti itu," kata Zumi.
Sebelumnya nama Zumi disebut-sebut telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Tahun 2018 Provinsi Jambi.
Keempat tersangka yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan Anggota DPRD Jambi Supriono.
Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar dari OTT pada Selasa, (28/11/2017) tersebut.
Sementara itu Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.