Bocah Korban Video Mesum dengan Perempuan Dewasa Jalani Rehabilitasi di Rumah Aman
Menteri Yohana menambahkan karena ketiga anak korban merupakan anak putus sekolah maka akan diberikan pendampingan khusus.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
![Bocah Korban Video Mesum dengan Perempuan Dewasa Jalani Rehabilitasi di Rumah Aman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/video-mesum_20180108_161153.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengapresiasi langkah polisi mengungkap kasus video mesum bocah dengan wanita dewasa.
“Saya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP nomor 40 Tahun 2011,” tegas Menteri Yohana dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (8/1/2018).
Hari ini Kapolda Provinsi Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus video porno tersebut.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat telah berhasil meringkus 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu F sebagai otak pelaku kejahatan ini, CI, IM, SUS, HER, dan IN yang merupakan pemeran wanita di video.
Baca: Najwa Shihab Terpilih Sebagai Tokoh Publik Anti Korupsi 2017
Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak dibawah umur dengan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik.
Hasil identifikasi menyatakan bahwa video tersebut diambil di 2 hotel berbeda di kota Bandung, Jawa Barat dan terjadi sekitar bulan April - Juni 2017 dan Agustus 2017.
Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp 31 Juta.
Pendanaan ini berindikasi pada kejahatan jaringan internasional
Menteri Yohana menjelaskan bahwa para tersangka dapat dijerat Pasal 35 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
“Mengingat para tersangka telah melibatkan anak sebagai objek pornografi, maka berdasarkan pasal 37 UU No.4 Tahun 2008 hukumannya pun akan di tambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya”.
Baca: Menteri Yohana Tegaskan Bocah Korban Video Mesum dengan Wanita Dewasa Perlu Direhabilitasi
Dugaan pendanaan oleh warga asing yang tengah di selidiki oleh pihak kepolisian juga menjadi perhatian khusus.
Menteri Yohana menegaskan adanya ancaman kejahatan jaringan internasional di sini.