Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Klaim Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 32 Triliun
Penyidik juga menyita kilang minyak senilai Rp 600 miliar. Serta rekening lain yang merupakan keuntungan senilai Rp 140 miliar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hampir merampungkan kasus korupsi penjualan kondensat. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti yang mencapai Rp 32 triliun lebih.
"Hampir semuanya sudah didapatkan, ada beberapa rekening senilai Rp 32 triliun yang diblokir dan dikembalikan ke negara," ujar Agung Setya di Jakarta, Minggu (7/1/2018).
Penyidik juga menyita kilang minyak senilai Rp 600 miliar. Serta rekening lain yang merupakan keuntungan senilai Rp 140 miliar.
Namun masih ada sisa kerugian negara yang belum dilacak oleh penyidik.
"Kerugian negara untuk kasus kondensat Rp 35 triliun. Itu artinya, masih ada selisih yang terus harus kami kejar," jelas Agung.
Baca: Gugat Cerai Veronica Tan, Ahok Langsung Tunjuk Josefina di Mako Brimob
Baca: Sekjen Demokrat Sayangkan Serangan Kampanye Hitam Terhadap Abdullah Azwar Anas
Agung mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dirinya dari BPK jumlah ini termasuk yang paling banyak diselamatkan dalam sebuah kasus.
"Kalau berdasarkan informasi BPK, memang baru kali ini ada penyelamatan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 32 triliun," ungkap Agung.
Agung mengakui bahwa kasus ini cukup rumit. Kerumitan kasus ini karena terletak pada area yang tidak umum yakni perminyakan.
"Beda dengan korupsi selama ini di pengadaan atau proyek pembangunan. Karena itu pula ini sangat dekat dengan barang milik negara," jelas Agung.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.