Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yohana Minta Kemenlu dan Kominfo Turun Tangan Atasi Video Porno Anak

Yohana Yembise meminta dua kementerian untuk segera turun tangan dalam menangani video porno yang melibatkan tiga orang anak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Yohana Minta Kemenlu dan Kominfo Turun Tangan Atasi Video Porno Anak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta dua kementerian untuk segera turun tangan dalam menangani video porno yang melibatkan tiga orang anak di bawah umur.

Dua kementerian tersebut, yaitu Kementerian Luar Negeri agar bekerjasama dengan instansi terkait di luar negeri atas dugaan pendanaan oleh warga asing dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memblokir akun penyebar video porno.

Yohana mengatakan, dugaan pendanaan oleh warga asing atas pembuatan video porno, sedang diselidiki oleh pihak kepolisian menjadi perhatian khusus karena ada ancaman kejahatan jaringan internasional.

"Untuk perlindungan anak Indonesia dari jaringan kejahatan Internasional, saya mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerjasama internasional yang mengacu pada UU NO. 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak," ujar Yohana, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Menurut Yohana, tiga anak yang menjadi korban merupakan anak putus sekolah, sehingga akan diberikan pendampingan khusus, melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus agar hak pengajaran bisa diberikan dan anak-anak mau kembali ke sekolah.

"Saya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP nomor 40 Tahun 2011. Kami juga minta agar Kemkominfo memblokir penyebarluasan video porno tersebut," tutur Yohana.

‎Diketahui, para tersangka pembuat video pornografi dapat dijerat Pasal 35 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Mengingat para tersangka telah melibatkan anak sebagai objek pornografi, maka berdasarkan pasal 37 UU No.4 Tahun 2008 hukumannya pun akan di tambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya," ujar Yohana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas