Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri Yohana Tegaskan Bocah Korban Video Mesum dengan Wanita Dewasa Perlu Direhabilitasi

Tiga anak dibawah umur korban video mesum dengan wanita dewasa harus mendapatkan rehabilitasi yang tepat.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Menteri Yohana Tegaskan Bocah Korban Video Mesum dengan Wanita Dewasa Perlu Direhabilitasi
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Yohana Yembise saat ditemui disela acara 'Sehari Jadi Menteri' di Kantor Kementerian PP dan PA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tiga anak dibawah umur korban video mesum dengan wanita dewasa harus mendapatkan rehabilitasi yang tepat.

Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2018).

Pasalnya, aksi pelaku produsen video porno yang memaksa mereka berbuat cabul dengan perempuan dewasa dapat mempengaruhi psikologis anak.

Baca: Surat Pemecatan PKS, Fahri Hamzah: Sama dengan Permintaan Nikahi Aku Fahri

Aksi tersebut bisa menyebabkan anak merasa inferior, malu, rendah diri, atau bahkan perbuatan itu bisa memicu melakukan tindakan negatif.

"Rehabilitasi bertujuan untuk melindungi anak korban dari segala dampak negatif, seperti menarik diri dari pergaulan karena malu, trauma hingga timbul keinginan untuk melakukan hal negatif," ujar Yohana Yembise.

Saat ini ketiga korban yang merupakan pengamen jalanan itu, sudah ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Diharapkan proses tersebut dapat mengurangi dampak negatif yang berbekas kepada korban akibat aksi pencabulan itu.

Baca: Dirjen Otda Sebut PNS dan ASN yang Bertarung di Pilkada 2018 Lebih Banyak Dibanding 2017

Selain itu, menurut Yohana Yembise, ketiga korban yang merupakan anak putus sekolah, juga akan didampingi agar bisa kembali melanjutkanpendidikan mereka.

Hal tersebut penting, untuk mengurangi potensi mereka kembali menjadi korban kejahatan anak.

"Untuk mengantisipasi kejahatan serupa, para pelaku juga harus diberikan hukuman tambahan," katanya.

Yohana Yembise menjelaskan, bahwa para tersangka dapat dijerat Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi, dan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar.

“Mengingat para tersangka telah melibatkan anak sebagai objek pornografi, maka hukumannya pun akan di tambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas