Diperiksa KPK, Numan Abdul Hakim dan Jafar Hafsan Bantah Tersangkut Kasus Korupsi e-KTP
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya sama-sama membantah mendapat aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota DPR periode 2009-2014, Numan Abdul Hakim dan Jafar Hafsah telah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/1/2018) sore.
Mereka diperiksa terkait korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur PT Quadra Solution yang kini telah ditahan KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya sama-sama membantah mendapat aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pantauan Tribunnews.com, Numan yang menggunakan kemeja putih lebih dulu keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 13.43 WIB.
Baca: Membaca Peluang 4 Jenderal TNI dan Polri Bertarung Lawan Calon Sipil
Sementara Jafar yang menggunakan kemeja batik coklat selesai diperiksa pukul 14.29 WIB.
Pada awak media, Numan yang juga Politisi PPP itu mengaku penyidik mengkonfirmasi dirinya soal pembahasan proyek e-KTP di DPR.
"Seluruh pembahasan proyek e-KTP dengan Komisi II DPR saat itu telah saya sampaikan ke penyidik," kata Numan.
Disinggung soal penerimaan uang saat dirinya menjabat sebagai ketua kelompok fraksi PPP di Komisi II DPR dia membantah.
“Tidak ada. Saya cuma ditanya Kapoksi saya. Dari PPP ada sembilan Kapoksi, yang sejak awal diduga saya menerima USD 37.000 dan itu ternyata saya tanyakan siapa yang ucap ternyata enggak ada,” ujar Numan.
Lebih lanjut, Jafar Hafsah yang juga Kapoksi di Komisi II dari fraksi Partai Demokrat itu juga membantah menerima uang terkait proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Diketahui pada pemeriksaan hari ini KPK memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009 - 2014 yang bertugas sebagai Kapoksi di komisi II DPR saat itu.
Mereka yakni Olly Dondokambey mantan wakil ketua badan anggaran DPR, Jazuli Juwaini, dan Rindoko Dahono Wingit.
Nama-nama tersebut sebelumnya masuk dalam surat dakwaan milik mantan Dirjen Dukcapil Kemendgri; Irman dan mantan PPK Kemendagri; Sugiharto.
Dalam surat tersebut Kapoksi di Komisi II DPR mendapat jatah masing-masing USD 37.000 dari proyek e-KTP. Sementara Jafar Hafsah disebut menerima USD 100 ribu.