KPK Berharap Sidang Wali Kota Batu Sudah Bisa Digelar Pekan Ini
Dalam operasi tangkap tangan KPK pada 16 September 2017 lalu berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 300 juta yang diduga terkait uang hadiah
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya kini sedang melengkapi berkas untuk tersangka Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy Rumpoko sendiri terlihat menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (8/1/2018) kemarin.
Baca: Pemain Timnas Islandia Takjub dengan Kemegahan Candi Prambanan
“ERP dalam proses pelimpahan tahap kedua dan diharapkan pekan ini jika tidak ada hambatan akan diproses di pengadilan. Lokasinya di mana akan kami beritahukan lebih lanjut,” tegas Febri, Selasa (9/1/2018).
KPK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mempercepat proses pengadilan.
Termasuk pengusaha Filipus Djap sebagai pihak pemberi yang kini mendekam di Rutan Klas I Surabaya.
“Sementara supir pribadi ERP, Yunedi belum diperiksa karena alasan sakit,” jelas Febri.
Dalam operasi tangkap tangan KPK pada 16 September 2017 lalu berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 300 juta yang diduga terkait uang hadiah fee 10 persen bagi Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Baru tahun anggaran 2017yanh dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Dalam OTT ini KPK menangkap Filipus Djap sebagai pihak pemberi yang kini sedang menjalani proses pengadilan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Eddy Rumpoko serta Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
KPK menduga Filipus Djap memberikan suap Rp 200 juta dari total Rp 500 juta kepada Eddy Rumpoko, di mana Rp 300 juta digunakan untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko.
Dan Filipus Djap diduga juga memberikan Rp 100 juta kepada Edi Setyawansebagai fee untuk panitia pengadaan.
Sebagai pemberi Filipus Djap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.