PTT Bina Marga PUPR Jambi Ditanya Soal Permintaan Uang Ketok Palu
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov Jambi, Rinie Anggrainie Putri memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/1/2017) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan tadi, saksi Rinie diperiksa untuk tiga tersangka sekaligus yakni Erwan Malik (ERM) selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan (ARN) selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono (SPO).
"Penyidik hari ini memeriksa satu orang saksi, Rinie untuk tiga tersangka (ERM, SPO dan ARN) dalam kasus dugaan Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018," ujar Febri.
Pada saksi, Febri menjelaskan penyidik mendalami soal sejauh mana pengetahuan saksi tentang permintaan uang ketok palu.
"Diduga tersangka ARN dan SAI bertugas mengumpulkan uang tersebut. Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," kata Febri.
Baca: Kabar Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Kita Doakan Damai, Selesai
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat (5/1/2018) bagi tersangka Saifuddin (SAI)
Ditemui usai pemeriksaan, Zumi Zola membantah mengancam Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik dalam dugaan suap sebesar Rp 4,7 miliar kepada DPRD Jambi untuk pembahasan RAPBD 2018.
“Tidak ada, saya tidak ditanyai soal itu tadi,” kata Zumi Zola sambil menuju mobilnya.
Zumi Zola mengatakan hanya memberi perintah kepada bawahan-bawahannya termasuk Erwan Malik untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga membantah memberikan pesan kepada Erwan Malik untuk tidak mempermalukan dirinya yang terekam dalam percakapan yang telah dimiliki KPK.
“Saya diperiksa sebagai saksi atas operasi tangkap tangan yang terjadi di Jambi dan saya sudah menjawab semua yang ditanyakan penyidik. Saya berikan perintah kepada bawahan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Saya juga katakan jangan permalukan dalam konteks kalau menyalahi aturan kan mempermalukan saya,” ujar Zumi Zola.
Puncaknya Zumi Zola juga mengatakan tidak mengetahui perihal uang “ketok palu” sebesar Rp 4,7 miliar yang disebut-sebut sebagai bentuk suap agar DPRD Jambi hadir dalam pembahasan RAPBD.
Selain Zumi Zola, di hari yang sama penyidik juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap serta pihak swasta Ali Tonang. Sementara Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sudah diperiksa Kamis (4/1/2018) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.