Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTT Bina Marga PUPR Jambi Ditanya Soal Permintaan Uang Ketok Palu

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PTT Bina Marga PUPR Jambi Ditanya Soal Permintaan Uang Ketok Palu
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur Jambi Zumi Zola saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018. Tribunnews/Jeprima 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas