KPK Masih Telisik Kemungkinan Hilman Terlibat Kasus Menghalangi Penyidikan Terhadap Setya Novanto
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, memberi sinyal akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut , termasuk kemungkinan Hilman Mattauch.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP terhadap Setya Novanto.
Mereka yakni Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST).
Atas perkara tersebut, ada beberapa saksi lain yang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan mulai 8 Desember 2017.
Baca: Airlangga Tahu Kabar Ade Komarudin Terbaring Sakit Dari SMS
Mereka di antaranya ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, memberi sinyal akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut , termasuk kemungkinan Hilman Mattauch.
Diketahui Hilman merupakan pengendara mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Permata Hijau.
Baca: Menelisik Sosok Dokter Bimanesh yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Kasus Setya Novanto
"Kenapa kemudian yang namanya HM masih saksi sampai sekarang? Karena memang sementara ini pembuktian yang kami dapatkan, bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik baru pada dua tersangka, FY dan BST. Tersangka berikutnya lihat perkembangan penyidikan apakah mereka memenuhi unsur atau tidak," kata Basaria.
Atas perkara ini, Hilman sudah dua kali diperiksa penyidik KPK.
Pertama pada Selasa (12/12/2017) dan terakhir Hilman diperiksa pada Selasa (9/1/2019), usai diperiksa, Hilman meminta doa pada awak media.
Baca: Kuasa Hukum Susun Draf Pengajuan Justice Collaborator Setya Novanto
"Mohon doanya ya bro, pemeriksaan lanjutan, sama seperti pemeriksaan terdahulu," singkat Hilman usai diperiksa KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.