KPK Masih Telisik Kemungkinan Hilman Terlibat Kasus Menghalangi Penyidikan Terhadap Setya Novanto
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, memberi sinyal akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut , termasuk kemungkinan Hilman Mattauch.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP terhadap Setya Novanto.
Mereka yakni Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST).
Atas perkara tersebut, ada beberapa saksi lain yang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan mulai 8 Desember 2017.
Baca: Airlangga Tahu Kabar Ade Komarudin Terbaring Sakit Dari SMS
Mereka di antaranya ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, memberi sinyal akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut , termasuk kemungkinan Hilman Mattauch.
Diketahui Hilman merupakan pengendara mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Permata Hijau.
Baca: Menelisik Sosok Dokter Bimanesh yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Kasus Setya Novanto
"Kenapa kemudian yang namanya HM masih saksi sampai sekarang? Karena memang sementara ini pembuktian yang kami dapatkan, bukti permulaan yang cukup ditemukan penyidik baru pada dua tersangka, FY dan BST. Tersangka berikutnya lihat perkembangan penyidikan apakah mereka memenuhi unsur atau tidak," kata Basaria.
Atas perkara ini, Hilman sudah dua kali diperiksa penyidik KPK.
Pertama pada Selasa (12/12/2017) dan terakhir Hilman diperiksa pada Selasa (9/1/2019), usai diperiksa, Hilman meminta doa pada awak media.
Baca: Kuasa Hukum Susun Draf Pengajuan Justice Collaborator Setya Novanto
"Mohon doanya ya bro, pemeriksaan lanjutan, sama seperti pemeriksaan terdahulu," singkat Hilman usai diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, kedua tersangka Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018). Kedua tersangka juga telah dicegah selama enam bulan kedepan untuk tidak berpergian ke luar negeri, sejak 8 Desember 2017.
Baca: Hadiri Acara HUT ke-45 PDI Perjuangan, Jokowi Kenakan Kemeja Merah Menyala
Lebih lanjut, dipaparkan Basaria, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
Sebelumnya pada Rabu (15/11/2017) di jam kerja, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, SN tidak hadir dan mengirim surat ke kPK.
Lanjut, malam harinya pukul 21.40 WIB tim KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jl Wijaya XIII, Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
Setya Novanto tidak berada di tempat, hingga proses pencarian di rumah tersebut dilakukan pukul 02.50 WIB, Kamis (16/11/2017), Setya Novanto tetap tidak ditemukan hingga diminta menyerahkan diri.
Karena tidak ada penyerahan diri, KPK menerbitkan DPO dan menyurati Kapolri serta ses-NCB Interpol atas nama Setya Novanto.
Malam harinya ada informasi Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
"Saat di RS, meskipun diakui kecelakaan namun Setya Novanto tidak dibawa ke IGD melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP. Sebelum Setya Novanto dirawat, diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," terang Basaria.
Didapatkan pula informasi bahwa dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Fredrich, bahwa Setya Novanto akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking 1 lantai.
Padahal saat itu belum diketahui Setya Novanto akan dirawat karena sakit apa.
"Penyidik juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau," ungkap Febri.
Terakhir KPK mengimbau agar pihak yang menjalankan profesi sebagai pengacara ataupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi, dengan itikat baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela, serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.