Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Sebut Penyelesaian Prolegnas Utamakan Asas Proporsionalitas

Taufik menilai 11 Komisi yang ada di DPR dalam setahun maksimal masing-masing hanya bisa menghasilkan dua RUU.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pimpinan DPR Sebut Penyelesaian Prolegnas Utamakan Asas Proporsionalitas
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
akil Ketua DPR Taufik Kurniawan. 

Menurut dia khusus berkaitan dengan harmonisasi, agar memperhatikan ketentuan Pasal 119 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR RI yang menyatakan mengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU dilakukan paling lama 20 hari.

"Pimpinan juga meminta komitmen dan dukungan pemerintah menyelesaikan RUU yang telah ditetapkan menjadi prioritas," ujarnya.

Ke-21 RUU menurut dia, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu menurut dia, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pertanahan.

Lalu RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

RUU tentang Pertembakauan; RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Perubahan atas UU no 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; RUU tentang Pengesahan Protokol Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.

RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berita Rekomendasi

Lalu RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dan RUU tentang Daerah Kepulauan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas