Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Cerai Ahok-Veronica Ditetapkan 31 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Cerai Ahok-Veronica Ditetapkan 31 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Kolase
Veronica Tan dan Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, menetapkan sidang perceraian pada Rabu (31/1/2018).

Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.

"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Baca: Rustam Effendi: Saya Tidak Pernah Musuhi Ahok

Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka.

Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.

Berita Rekomendasi

Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu.

Pada persidangan pertama perceraian Ahok-Veronica, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi.

Penulis: Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sidang Cerai Ahok-Veronica Ditetapkan pada 31 Januari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas