Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadis Pendidikan Nganjuk dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

"‎Keduanya, SUW dan IH siang tadi sudah dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kadis Pendidikan Nganjuk dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Suwanti (SUW) Kepala SMPN 3 Ngronggot dan Ibnu Hajar (IH) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk sudah lengkap.

Keduanay merupakan tersangka dalam kasus suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Baca: 1.000 Anggota Ormas Islam Akan Berdemonstrasi di Depan Kantor Facebook Besok

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kamis (11/1/2018) penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke tahap penuntutan.

"‎Keduanya, SUW dan IH siang tadi sudah dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya untuk dititipkan sementara sambil menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya," ujar Febri.

Baca: La Nyalla Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Partai Gerindra

Berita Rekomendasi

Untuk melengkapi berkas keduanya, lanjut Febri penyidik telah memeriksa mereka sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 14 November dan 6 Desember 2017.

Sementara itu, jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang terdiri dari unsur swasta, PNS kabupaten Nganjuk, beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Nganjuk dan lainnya.

Sebelumnya, Jumat (22/12/2017) penyidik telah melimpahkan tahap dua pada dua tersangka yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).

Keduanya berperan sebagai pemberi suap pada Bupati Nganjuk, Taufiqurrachman (TFR) yang juga tersangka di kasus ini.

Sejauh ini, total ada empat tersangka di kasus ini yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan maka tinggal Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman yang berkasnya masih berproses di KPK.

Selain menyandang status tersangka suap, Taufiqurrachman juga menyandang status tersangka di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca: Kapolri Minta 10 Perwiranya yang Ikut Pilkada Mundur Dari Kepolisian

Bahkan penyidik KPK, telah memblokir rekening dari istri dan anak Taufiqurrachman. Beberapa harta termasuk kendaraan mewah juga telah disita.

Diketahui kasus ini diawali dari OTT Rabu (25/10/2017) silam dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.

Atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.

Baca: KPK Sita HP, CD, Hingga Stempel Dari Kantor Fredrich dan Apartemen Bimanesh

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk‎, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas