Kemungkinan Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Akan Menyusut Setelah Putusan MK Hari Ini
"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 201
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan adanya putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, sangat memungkinkan jumlah partai politik Peserta Pemilu 2019 akan menyusut .
Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai kalau KPU benar-benar melaksanakan aturan tersebut secara fair, sangat mungkin jumlah Parpol Peserta Pemilu 2019 akan menyusut.
Alasannya setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, tidak ada lagi partai politik yang terbebas dari kewajiban mengikuti verifikasi faktual.
Sebelumnya, sepuluh Parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten/kota saja.
Baca: Terbukti Mengeksploitasi Anak, Ibu Asal Kalimantan Timur Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara
Baca: Gunung Agung Kembali Erupsi, Ini Imbauan dan Penjelasan BNPB
Baca: Kadis Pendidikan Nganjuk dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Maka setelah jatuh Putusan MK seluruh parpol Peserta Pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar Said kepada Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018).
Semua partai politik kata dia, harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantornya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bahkan khusus untuk kepengurusan, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan, sesuai ketentuan undang-undang.
Baca: 1.000 Anggota Ormas Islam Akan Berdemonstrasi di Depan Kantor Facebook Besok
Baca: KPK Sita HP, CD, Hingga Stempel Dari Kantor Fredrich dan Apartemen Bimanesh