Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemungkinan Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Akan Menyusut Setelah Putusan MK Hari Ini

"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 201

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemungkinan Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Akan Menyusut Setelah Putusan MK Hari Ini
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan adanya putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, sangat memungkinkan jumlah partai politik Peserta Pemilu 2019 akan menyusut .

Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai kalau KPU benar-benar melaksanakan aturan tersebut secara fair, sangat mungkin jumlah Parpol Peserta Pemilu 2019 akan menyusut.

Alasannya setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, tidak ada lagi partai politik yang terbebas dari kewajiban mengikuti verifikasi faktual.

Sebelumnya, sepuluh Parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten/kota saja.

Baca: Terbukti Mengeksploitasi Anak, Ibu Asal Kalimantan Timur Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara

Baca: Gunung Agung Kembali Erupsi, Ini Imbauan dan Penjelasan BNPB

BERITA TERKAIT

Baca: Kadis Pendidikan Nganjuk dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Maka setelah jatuh Putusan MK seluruh parpol Peserta Pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar Said kepada Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018).

Semua partai politik kata dia, harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantornya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan khusus untuk kepengurusan, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan, sesuai ketentuan undang-undang.

Baca: 1.000 Anggota Ormas Islam Akan Berdemonstrasi di Depan Kantor Facebook Besok

Baca: KPK Sita HP, CD, Hingga Stempel Dari Kantor Fredrich dan Apartemen Bimanesh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas