Ketua Peradi Nilai KPK Jerat Fredrich Yunadi Menggunakan Pasal Karet
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Sapriyanto Refa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasa
Penulis: Srihandriatmo Malau
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Sapriyanto Refa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal karet dalam memidanakan kliennya, Fredrich Yunadi.
Fredrich yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto, disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Kementerian PUPR Perkenalkan Program Irigasi Premium Untuk Sawah
"Pasal 21 ini kan pasal karet, pasal yang memerlukan penafsiran," ujar Sapriyanto Refa yang juga pengacara Fredrich kala diwawancarai Kompas TV dalam Kompas Petang, Rabu (10/1/2018).
KPK menafsirkan pasal tersebut ke dalam kasus ini, jelas dia, bahwa Fredrich menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara.
"Ini kan soal penafsiran. Kalau KPK punya penafsiran seperti itu, akan berbahaya pada profesi advokat," ucapnya.
Baca: Pertamina Akan Beri Sanksi Terhadap Oknum Pertamina Beri Sanksi Oknum Distributor Nakal
Karena ia juga bisa menafsirkan, apa yang telah dilakukan KPK kepada Fredrich adalah kriminalisasi terhadap profesi advokat.
"Nah, kalau kita saling menafsirkan begini, itu kan akan menimbulkan gesekan antara advokat dan KPK. Karena pasti teman-teman advokat akan bereaksi, karena profesi advokat yang dijadikan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengumumkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP.
Kedua tersangka itu yakni Fredrich Yunadi (pengacara) dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP atas tersangka SN sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ucap Basaria, Rabu (10/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.