Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Apdesi: Jaga Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2018

“Jaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2018. Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap Bung ST.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum Apdesi: Jaga Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2018
Ist/Tribunnews.com
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr Sindawa Tarang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr H Sindawa Tarang mengimbau para kepala desa (kades) agar tetap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan digelar serentak di 171 daerah di seluruh Indonesia, Rabu (27/6/2018).

“Jaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2018. Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap Bung ST, panggilan akrab Sindawa Tarang, di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, kata Bung ST, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah," jelas mantan kades di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ini.

Baca: PNS Yang Maju Pilkada Harus Segera Mengundurkan Diri

ST mengingatkan kembali mengenai netralitas kades karena sering kali ada tren pelibatan atau dilibatkannya kades dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu, apalagi menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Kades dan perangkat desa, tegasnya, dilarang melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

“Netral dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” cetus doktor bidang hukum ini.

Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis, lanjut ST, juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada," paparnya sambil menambahkan, Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus partai politik.

Namun, ST menegaskan larangan kades menjadi pengurus parpol adalah pembodohan publik dan ketidakadilan demokrasi serta mematikan grass roots demokrasi, yang mestinya tak terjadi lagi di zaman now.

ST kemudian menguraikan batasan netralitas kades, yakni tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah; tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu padangan calon selama masa kampanye; tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat.

Namun, di sisi lain ST mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewacanakan pencabutan larangan kades dan perangkat desa berpolitik praktis, karena kades dan perangkat desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kades dan perangkat desa memang bukan ASN, sehingga selayaknya mereka diberi kebebasan untuk berpolitik praktis di era demokrasi ini terutama menjadi pengurus parpol dan caleg,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas