Penting, Ini Aturan Baru Tata Cara Cuti Bagi PNS
Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dijelaskan tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
Menurut Lampiran Peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan Negara.
Baca: Mantan Dankor Brimob: Saya Satu-satunya yang Berkasnya Lengkap
“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” demikian bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Kamis (11/1/2018).
Berikut penjelasan terkait cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.
1. Cuti Karena Alasan Penting
Menurut Peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, yakni apabila ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal. Juga alasan salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau melangsungkan perkawinan.
Selain itu, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya, menurut Peraturan ini, juga dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi diktum IIIE poin 6 lampiran Peraturan ini.
Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.