Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penting, Ini Aturan Baru Tata Cara Cuti Bagi PNS

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penting, Ini Aturan Baru Tata Cara Cuti Bagi PNS
ISTIMEWA
Kepala BKN Bima Haria Wibisana 

Sedangkan bagi PNS yang melakukan cuti di luar tanggungan Negara, yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Peraturan ini juga menegaskan, PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara.

Selanjutnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah menerima laporan, PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

“Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain,” bunyi diktum IIIG poin 32 lampiran Peraturan BKN ini.

PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, menurut Peraturan ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas