Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penting, Ini Aturan Baru Tata Cara Cuti Bagi PNS

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penting, Ini Aturan Baru Tata Cara Cuti Bagi PNS
ISTIMEWA
Kepala BKN Bima Haria Wibisana 

2. Cuti Bersama

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hal atas cuti bersama, menurut Peraturan ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan,” bunyi diktum IIIF poin 5 lampiran Peraturan ini.

3. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain:

Berita Rekomendasi

a. mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri,

b. mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri,
c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan,
d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
e. mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus dan
f. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

“Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,” bunyi diktum IIIG poin 7 dan 8 lampiran Peraturan ini.

Menurut Peraturan ini, cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, dan harus diisi.

Cuti di luar tanggungan Negara, menurut Peraturan ini, hanya dapat diberikan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“PPK sebagaimana dimaksud tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum IIIG poin 17 Peraturan ini. Selain itu, menurut Peraturan ini, permohonan cuti di luar tanggungan Negara dapat ditolak.

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas