Terdakwa Advokat Penyuap Panitera PN Jakarta Selatan Ditolak Jadi 'Justice Collaborator'
Syarat mengenai justice collaborator diatur pada Surat Edaran Makamah Agung Nomor 4 tahun 2011.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Advokat Akhmad Zaini ditolak menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice colaborator dalam perkara penyuapan kepada Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi.
Majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani menolak permohonan tersebut karena Zaini tidak memenuhi syarat karena Zaini adalah pelaku utama.
Syarat mengenai justice collaborator diatur pada Surat Edaran Makamah Agung Nomor 4 tahun 2011.
"Begitu pula mengenai peran terdakwa yang merupakan pelaku utama dalam perkara a quo bahwa oleh karena itu sesuai dengan ketentuan SEMA nomor 4 tentang pedoman permohonan terdakwa agar terdakwa dijadikan jadi JC tidak beralasan, tidak berdadasar dan karenanya harus ditolak," kata Hakim Anggota Mochamad Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis(11/1/2018).
Baca: Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Didakwa Terima Uang Rp 425 Juta
Walau ditolak, Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan sikap Akhmad Zaini yang telah bersikap koperatif selama persidangan dalam memutuskan hukuman pidana.
"Maka itu akan akan jadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa," kata hakim..
Pada kasus tersebut, Akhmad Zaini dituntut tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Zaini dinilai terbukti korupsi yakni memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.