Beberapa Opsi Ditawarkan KPU Sikapi Putusan MK, Termasuk Terbitkan Perppu
Namun, revisi tersebut akan tercapai apabila DPR dan Pemerintah bersedia melakukannya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan beberapa opsi dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol calon peserta pemilu. Tidak terkecuali terhadap parpol yang sudah pernah ikut pemilu.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, menyikapi putusan MK tersebut bisa merevisi Pasal yang diajukan pemohon.
Namun, revisi tersebut akan tercapai apabila DPR dan Pemerintah bersedia melakukannya.
"Bisa revisi UU kalau pemerintah dan DPR bersedia. Itu pilihannya, karena itu jalanyang mulus dan tidak gejolak," kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Namun, ada jalan pintas yang dapat ditempuh apabila tidak melakukan revisi. Menurut Pramono, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
Baca: Anies Baswedan: Tidak Ada Mahar, Kemarin Itu Iuran
"Kalau jalan pintas dengan Peerppu, tapi kalau Perppu tinggal seberapa jauh inisiatif presiden untuk mengakomodir keinginan ini," tuturnya.
Menurut Pramono, jika dikeluarkan Perppu, tentu Presiden akan melihat sejauh mana kepentingan yang memaksa atau mendesak untuk menerbitkan pengganti UU tersebut. Karena KPU memandang Perppu perlu diterbitkan untuk menyikapi putusan MK.
"Karena kalau bagi kami, kondisi ini sudah masuk kategori memaksa. Karena waktu satu bulan sampai 12 Februari itu nggak dimungkinkan tahapan secara normal," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.