Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Kerja Sama Booking Satu Lantai RS Permata Hijau Buat Setnov

Sejak pukul 10.00 dua tim KPK secara bersamaan melakukan penggeledahan di kantor Fredrich di Kebayoran Baru

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Kerja Sama Booking Satu Lantai RS Permata Hijau Buat Setnov
Tribunnews/JEPRIMA
Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat diwawancarai setelah kantornya di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). KPK menduga Fredrich dan dokter rumah sakit medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Hal itu terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP Setya Novanto.

Penggeledahan antara lain dilakukan di kantor dan rumah dua tersangka yakni pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

Sejak pukul 10.00 dua tim KPK secara bersamaan melakukan penggeledahan di kantor Fredrich di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di rumah dokter Bimanesh di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (10/1) lalu, KPK telah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau guna dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa pasca-kecelakaan mobil pada Kamis 16 November 2017.

Hal itu dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich adalah pengacara Novanto saat itu.

Berita Rekomendasi

Baca: Kader Pro Jokowi Protes, Siapkan Gugatan Ini ke Ketua DPP Projo

Baca: Ada Sistem Online, Organda DKI Minta Penjualan Tiket Bus Manual Tidak Dihapus

Sedangkan Bimanesh adalah dokter di RS Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang merawat Setya Novanto setelah mengalami kecelakaan karena mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Kamis sore tersebut.

Booking satu lantai

Novanto kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Febri juga menjelaskan bagaimana Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh bekerja sama untuk 'menyelamatkan' Setya Novanto dari pemeriksaan KPK.

Dikatakannya, KPK memiliki bukti bahwa Fredrich Yunadi sudah memesan (booking) kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan.

"Yang pasti sebelum kecelakaan itu terjadi, direncanakan booking kamar sebanyak 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 malam itu," kata Febri.

Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.

"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan," tambahnya.

Booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Buntut dari hal ini, penyidik memeriksa seorang politikus dan pihak pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Ada saksi dari politisi atau pengurus DPP salah satu partai politik yang kita proses, jadi saksi yang kita periksa. Unsur saksi lainnya, ada perawat, ada pegawai rumah sakit, ada salah satu pengurus dari parpol, kemudian juga ada unsur lain seperti ajudan juga dan karyawan media," ujar Febri.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun/bas/m14/kps)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas