Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan para calon kepala daerah dan tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan para calon kepala daerah dan tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

"Tidak boleh (jadi tempat kampanye)," ujar Kalla di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Menurut Wapres, aturan pelarangan kampanye di tempat ibadah sudah secara tegas diatur oleh undang-undang.

Selain tempat ibadah, Kalla juga mengatakan bahwa ada tempat lain yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye.

Tempat itu adalah sekolah.

"Tempat ibadah sekolah kan enggak boleh (jadi tempat kampanye). Itu diatur undang-undang loh," kata dia.

Baca: Senada dengan Luhut, Jusuf Kalla Juga Tak Setuju Kapal Pencuri Ikan Dibakar dan Ditenggelamkan

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015.

Selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.

Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Penulis: Yoga Sukmana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jusuf Kalla: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas