Meski Sudah Banyak Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Masih Bermunculan
Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah ada 363 kapal yang ditenggelamkan. Hal itu terhitung sejak 2015 sampai 2017.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah ada 363 kapal yang ditenggelamkan. Hal itu terhitung sejak 2015 sampai 2017.
Meski demikan, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo mengatakan penenggelaman tidak membuat jera kapal asing.
Baca: Jaga Netralitas, Kapolri Larang Polisi Befoto Dengan Calon Kepala Daerah
Pasalnya masih ditemukan banyak kapal ilegal negara lain berkeliaran di laut Indonesia.
"Meski sampai 2017 ada 363 kapal ditenggelamkan, masih saja terpantau terjadinya pelanggaran wilayah penangkapan ikan memasuki wilayah Indonesia," ujar Nilanto di kantor KKP, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Nilanto memaparkan KKP cukup aktif dalam mencegah para kapal asing masuk. Salah satunya memakai armada pesawat dan satelit untuk memantau pergerakan adanya penangkapan ikan ilegal.
"Kita perkuat menggunakan pesawat terbang memantau bergerak. Lalu memakai hasil di Pusat Pengendalian di KKP," kata Nilanto.
Baca: Perludem: Logika Hukum MK Membingungkan
Nilanto menambahkan KKP tetap akan menjaga kedaulatan laut Indonesia. Salah satu langkah utamanya agar segera menangkap para oknum.
"Sehingga jelas sekali, kegiatan terus dilaksakan tidak boleh ada satu kapal pun masuk ke negara kita untuk melakukan penangkapan ikan," tegas Nilanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.