Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Fredrich Tolak Tandatangani Surat Tanda Terima Penyitaan KPK

Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang dari penggeledahan di kantor tersangka Fredrich Yunadi, Yunadi and Associates, kawasan Gandaria,

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Penasihat Hukum Fredrich Tolak Tandatangani Surat Tanda Terima Penyitaan KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor pengacara Yunadi & Associates di kawasan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka atas kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang dari penggeledahan di kantor tersangka Fredrich Yunadi, Yunadi and Associates, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Namun, penasihat hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menyampaikan keberatan dan menolak menandatangani surat tanda terima penyitaan dari penyidik KPK.

Sapriyanto mengatakan, ia menolak menandatangani surat tersebut karena ada sejumlah dokumen turut disita KPK tidak berhubungan dengan kasus yang disengketakan. Dalam penggeledahan, penyidik KPK juga mengangkut dokumen terkait perkara dugaan korupsi e-KTP.

Baca: Usulan penghentian Sementara Kasus Hukum Calon Kepala Daerah Ditolak‎

"Kalau menurut KPK kan, ini berkaitan dengan Pasal 21 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yaitu menghlang-halangi, kenapa yang lain ikut diambil. Tapi, mereka menganggap, semua yang berkaitan dengan e-KTP kami ambil dulu, kami sita dulu. Nanti kalau sudah selesai akan dilembalikan," kata Sapriyanto usai menyaksikan penggeledahan tim KPK di kantor Yunadi and Associates.

"Kami keberatan. Makanya tadi saya waktu dikasih tanda terima, tidak saya tandatangani. Bahwa ada barang yang tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan juga dibawa. Tapi, enggak ada masalah," sambungnya.

Fredrich Yunadi sendiri berada di dalam kantornya saat tim KPK melakukan penggeledahan. Namun, ia memilih masuk ke dalam ruang kerjanya. Dia pun tidak melayangkan protes saat sejumlah dokumen yang tidak berhubungan dengan kasusnya turut disita oleh penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Baca: Pria India membangun sendiri jalan dengan kapak dan linggis

"Fredrich menyerahkan kepada penasihat hukum dan staf, tadi dia enggak ada di situ," jelas Sapriyanto.

Pantauan Tribun, tim penyidik KPK yang dipimpin oleh Ambarita Damanik membawa dua koper dua kardus dari penggeledahan selama enam jam di kantor Fredrich Yunadi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor tersangka Fredrich Yunadi dan apartemen tempat tinggal dokter Bimanesh Surtarjo di Jakarta Selatan sepanjang Kamis ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penyidikan kasus yang disangkakan kepada Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

Dari kantor pengacara Fredrich Yunadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti telepon genggam dan Compact Disc (CD). Sedangkan dari apartemen dokter Bimanesh Sutarjo, penyidik menyita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Suutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.

Saat itu, Fredrich Yunadi merupakan kuasa hukum atau pengacara dari Setya Novanto. Sementara, Bimanesh Sutarjo adalah dokter yang menangani Novanto di RS Medika Permata Hijau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas