Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren untuk Bentengi Moral Bangsa

Pimpinan Baleg mengapresiasi draft usulan F-PPP tersebut untuk dibahas dalam RDPU pada tahap berikutnya.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren untuk Bentengi Moral Bangsa
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
M Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk dalam Prolegnas 2018.

Pimpinan Baleg mengapresiasi draft usulan F-PPP tersebut untuk dibahas dalam RDPU pada tahap berikutnya.

Anggota Fraksi PPP M Iqbal sebagai pengusul menuturkan RUU tersebut perlu ada perbaikan.

Ia mengatakan tujuan RUU tersebut untuk menciptakan generasi masa depan Indonesia yang cerdas dan dibentengi dengan ilmu keagamaan untuk bisa berkompetisi dalam skala global.

Baca: MK Tolak Gugatan PT, Ketum PPP Prediksi Hanya Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019

"Dengan lahirnya RUU ini diharapkan generasi ke depan tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga memiliki kualitas moral dan spiritual," ujar M Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2018).

Iqbal menuturkan pesantren atau sebutan lainnya sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Berita Rekomendasi

Tetapi hingga saat ini belum ada regulasi yang memperhatikan keberlangsungannya.

Iqbal menilai, pemerintah seakan belum hadir untuk perkembangan dan kemajuan pendidikan keagamaan yang ada di Indonesia ini.

Baca: Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ini Respon Fahri Hamzah

"Oleh sebab itu penting kiranya RUU ini dimaknai sebagai hadirnya negara terhadap keberlangsungan pesantren yang jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu di Indonesia," tegas dia.

Sedangkan, Komisi Hukum MUI Erfandi senang dibahasnya RUU ini yang akan dilanjutkan dalam RDP.

Erfandi menilai hal itu sebuah kemajuan dan komitmen positif dari legislatif untuk membentengi moral bangsa.

Karena, kata Erfandi,  secara konstitusional keberadaan lembaga keagamaan dan pesantren sudah diamanahkan oleh konstitusi pasal 29 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memeluk dan mengembangkan ajaran agamanya.

"Saya berharap RUU ini segera disahkan di tengah-tengah kontestasi politik. Selama ini masyarakat disuguhkan dengan isu yang berbau pilkada sedangkan isu yang berkaitan dengan pemberdayaan masyrakat jarang dibahas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas