Rintangi Penyidikan pada Setya Novanto, Dokter Bimanesh Ditahan KPK
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) Jumat (12/1/2018) malam di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan
Penulis: Muhammad Zulfikar
LAPORAN WARTAWANTRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) Jumat (12/1/2018) malam di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Sebelumnya, Bimanesh diperiksa sedari pukul 09.20 - 22.41 WIB. Keluar dari lobi KPK, Bimanesh sudah mengenakan rompi orange khas KPK.
Atas penahanannya, Bimanesh tampak syok. Mukanya datar, dia digiring oleh penyidik dan petugas mulai dari lobi hingga ke mobil tahanan.
Baca: Setelah Alexis, Apa Lagi? - BERKAS KOMPAS (Bag. 1)
Awak media yang sedari pagi menunggu pemeriksaan Bimanesh berupaya melontarkan beragam pertanyaan, namun Bimanesh membisu.
Mulutnya terus dikunci hingga masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan pada Bimanesh selama 20 hari kedepan.
"Tersangka BST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur untuk kepentingan penyidikan," terang Febri.
Selain Bimanesh, hari ini penyidik lembaga antirasuah juga memanggil pengacara Fredrich Yunadi. Melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa menyatakan Fredrich tidak hadir.
Baca: Stop Menghalangi Penegakan Hukum (Bag. 3)
Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.
KPK juga memperoleh informasi valid, bahwa Fredrich sempat memesan satu lantai rumah sakit tersebut untuk tempat perawatan Setya Novanto sebelum kliennya itu mengalami kecelakaan. Namun, saat itu hanya tiga ruang rawat VIP RS Medika Permata Hijau yang bisa digunakan oleh Novanto.
Fredrich juga sempat menyampaikan informasi ke media, ada benjolan sebesar bakpao di dahi kiri Setya Novanto akibat kecelakaan mobil itu. Namun, hanya ada luka memar di dahi Novanto saat dia dibawa ke kantor KPK. Selain itu, letak luka memar itu juga berada di bagian kanan dahi Novanto.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.