Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Semua Kepala Daerah Harus Tahu Aturan

Tjahjo menuturkan, jika ada kepala daerah ingin mengajukan izin hendaknya dapat menelpon terlebih dahulu.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri: Semua Kepala Daerah Harus Tahu Aturan
Instagram via Tribunwow
Bupati Talaud Sri Wahyumi yang dinonaktifkan Mendagri lantaran tak izin pergi ke luar negeri untuk penuhi undangan Donald Trump. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip cukup menyita perhatian publik.

Pasalnya Bupati tersebut tidak izin saat bepergian ke luar negeri.

‎Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan ‎kepada kepala daerah agar hendaknya memahami aturan. Agar kejadian seperti yang dilakukan Bupati Talaud tidak terulang ke depannya.

"Semua kepala daerah harusnya tahu aturan. Bahwa menyangkut izin, yang lain izin kok," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Baca: Robohnya Selasar, Sandiaga Akan Cek IMB dan SLF Gedung BEI

Tjahjo menuturkan, jika ada kepala daerah ingin mengajukan izin hendaknya dapat menelpon terlebih dahulu. Dan apabila izin tidak masuk karena sakit, suratnya dapat diurus oleh sekretaris daerah yang bersangkutan.

"‎Kalau dia (kepala daerah) sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang ngurus," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas