Mendagri Tidak Setuju KPU Dibuatkan Perppu Terkait Putusan MK soal Verifikasi Faktual
"Enggak harus Perppu. Karena sudah dibahas di Komisi II," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak setuju jika harus diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dalam menyikapi putusan MK terkait verifikasi faktual.
Putusan MK mengharuskan seluruh partai politik menjalani tahapan verifikasi faktual.
KPU harus berpacu dengan waktu untuk menjalankan putusan MK dimana jadwal tahapan verifikasi faktual hanya sampai 17 Februari 2018.
"Enggak harus Perppu. Karena sudah dibahas di Komisi II," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan beberapa opsi dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.
Baca: Catatan Penting Perludem Terkait Putusan MK Tolak Uji Materi PT 20 Persen
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol calon peserta pemilu.
Tidak terkecuali terhadap parpol yang sudah pernah ikut pemilu.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, menyikapi putusan MK tersebut bisa merevisi Pasal terkait verifikasi faktual. Namun, revisi tersebut akan tercapai apabila DPR dan Pemerintah bersedia melakukannya.
"Bisa revisi UU kalau pemerintah dan DPR bersedia. Itu pilihannya, karena itu jalanyang mulus dan tidak gejolak," kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Namun, ada jalan pintas yang dapat ditempuh apabila tidak melakukan revisi. Menurut Pramono, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Kalau jalan pintas dengan Peerppu, tapi kalau Perppu tinggal seberapa jauh inisiatif presiden untuk mengakomodir keinginan ini," tuturnya.\