Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Advokat Diingatkan Agar Senantiasa Menjaga Kemuliaan Dirinya , Tidak Hanya Kejar Uang Semata

"Perlindungan itu diberikan sebagai konsekuensi atas penghargaan terhadap profesi advokat sebagai profesi mulia atau Officium Nobile,"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Para Advokat Diingatkan Agar Senantiasa Menjaga Kemuliaan Dirinya , Tidak Hanya Kejar Uang Semata
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Azas Tigor Nainggolan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta sekaligus Advokat Publik, Azas Tigor Nainggolan, mengimbau agar para advokat menjalankan profesi mulia tersebut.

Tigor mengingatkan agar para advokat tidak hanya membela klien atau siapapun yang membayar seolah mengejar uang semata tanpa mengingat profesi dan pekerjaan mulianya.

Baca: Setya Novanto Nilai Tepat Penunjukan Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR RI

Dalam beberapa kasus manipulatif, kata Tigor, para advokat bersembunyi di balik perlindungan profesinya, dimana seorang advokat merasa dilindungi saat melakukan profesinya.

"Perlindungan itu diberikan sebagai konsekuensi atas penghargaan terhadap profesi advokat sebagai profesi mulia atau Officium Nobile," ujar Tigor, melalui pesan Whatsapp, Senin (15/1/2018).

Lanjut dia, seorang advokat harus menjaga kemuliaan dirinya dan profesinya dalam berkarya membela kliennya.

Berita Rekomendasi

Baca: Oesman Sapta Diberhentikan, Daryatmo Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum Partai Hanura

"Perlindungan sebagai Officium Nobile itu juga diatur dalam UU Advokat di Indonesia," imbuh dia.

Namun, Tigor menilai sekarang ini banyak kecenderungan perlindungan yang diberikan itu disalahgunakan dan dimanipulasi sekedar untuk membela klien dan mencari uang.

Kata Tigor, saat ini banyak para advokat yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kepentingan kliennya hingga melacurkan dirinya dan menghancurkan pekerjaan mulia advokat.

Baca: Oesman Sapta Diberhentikan, Daryatmo Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum Partai Hanura

"Tidak jarang kita temui dan ketahui advokat yang koruptif, membayar aparat hukum, menutupi kebenaran dan memperalat hukum semata untuk menang, membela klien yang membayarnya," ungkap pengurus DPN PERADI tersebut.

Ia melihat sudah banyak advokat yang ditangkap karena perbuatan kotor dan tidak mulia.

Selain itu, kondisi koruptifnya para advokat tersebut menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih bobrok.

Ia menambahkan jika koruptif dan kotornya perilaku para advokat ini menunjukkan bahwa organisasi profesi advokat belum tegas.

Baca: Jokowi: Pelatih Islandia Sampaikan Stadion Utama GBK Besar dan Bagus

Lebih lanjut, untuk memperbaikinya dibutuhkan ketegasan dan kemandirian organisasi profesi advokat dalam menegakan profesi advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile).

"UU Advokat melindungi para advokat dalam menegakan kebenaran bukan untuk menipu kebenaran," katanya

"Para advokat wajib dilindungi saat berprofesi membela kebenaran tapi wajib dijebloskan serta dimiskinkan karena membunuh kebenaran dan mengubur keadilan atas nama uang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas