Polri: Anton Charliyan dan Murad ismail Tidak Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Tiga jenderal polisi yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 tidak bisa kembali menjadi anggota polri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga jenderal polisi yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 tidak bisa kembali menjadi anggota polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto memastikan, pengunduran ketiga perwita tinggi polri yang mencalonkan diri, yakni Inspektur Jenderal Safaruddin, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail masih dalam proses.
Baca: BREAKINGNEWS: Sejumlah Orang Terluka Akibat Ambruknya Lantai di Gedung BEI
"Sementara dalam proses," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Proses untuk pengunduran diri para pati polri harus diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Setyo berharap, surat keputusan pengunduran diri ke luar sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.
Baca: Tiga Jenderal yang Ikut Pilkada Diimbau Tidak Gunakan Atribut Polri
Setyo mengimbau, anggota polri yang berpartisipasi pada Pilkada 2018, tak lagi menggunakan atribut polri.
Karena bisa mengubah citra polri yang profesional di mata masyarakat.
Baca: Polri Ajukan Pengunduran Diri Tiga Jenderalnya yang Ikut Pilkada Kepada Presiden
Setyo memastikan, anggota polri yang telah mengundurkan diri, tak bisa kembali menjadi anggota polri.
"Setelah mereka mengundurkan diri mereka tidak bisa kembali lagi. Tidak bisa kembali lagi jadi anggota polri. Sudah keluar, konsekuensinya itu," ujar Setyo.
"Begitu keluar penetapan, yang bersangkutan mundur dari polri kecuali pak Safarudin karena beliau akan pensiun. Kalau pak Anton dan pak Murad kalau beliau tidak jadi ya tidak bisa kembali lagi ke polri," ujar Setyo.