Anggota DPR Abdul Malik Haramain Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Anggota DPR Abdul Malik Haramain, Selasa (16/1/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Abdul Malik Haramain, Selasa (16/1/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Abdul Malik diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1/2018).
Baca: Soal Ajudan Setya Novanto, Fredrich: Polisi Tidak Bisa Dipanggil KPK
Dalam panggilan sebelumnya, politikus PKB tersebut sempat tidak hadir pada panggilan Senin (8/1/2018) lalu dengan alasan ada keperluan keluarga.
Malik dalam kasus korupsi e-KTP pernah disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Malik disebut menerima USD 37 ribu, tetapi telah dibantah langsung oleh Malik.
Baca: Doa Kesembuhan Dari Setya Novanto Untuk Ade Komarudin
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana yang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Tersangka lainnnya setelah Anang yakni Markus Nari, Setya Novanto.
Baca: KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Indistri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.