Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Abdul Malik Haramain Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Anggota DPR Abdul Malik Haramain, Selasa (16/1/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPR Abdul Malik Haramain Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Abdul Malik Haramain. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Abdul Malik Haramain, Selasa (16/1/2018) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Abdul Malik diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/1/2018).

Baca: Soal Ajudan Setya Novanto, Fredrich: Polisi Tidak Bisa Dipanggil KPK

Dalam panggilan sebelumnya, politikus PKB tersebut sempat tidak hadir pada panggilan Senin (8/1/2018) lalu dengan alasan ada keperluan keluarga.

Malik dalam kasus korupsi e-KTP pernah disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Malik disebut menerima USD 37 ribu, tetapi telah dibantah langsung oleh Malik.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Doa Kesembuhan Dari Setya Novanto Untuk Ade Komarudin

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana yang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.‎

Tersangka lainnnya setelah Anang yakni Markus Nari, Setya Novanto.

Baca: KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Indistri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas